JEPARA – Kabupaten Jepara masuk kategori tertinggi tingkat kasus perceraian di Jawa Tengah . Hingga bulan September 2014 data dari Pengadilan Agama kelas I B Kabupaten Jepara telah mencatat 1.419 kasus perceraian .
Yang paling mendominasi banyaknya kasus perceraian ini adalah faktor ekonomi. Selain itu dikarenakan faktor cerai gugat atau perceraian karena gugatan pihak istri. ” Setiap bulannya, pengadilan agama menerima perkara perceraian rata-rata mencapai 150 per bulan,” ungkap Penitera Muda Pengadilan Agama Ahmad Nuri pada Rabu (29/10) kemarin.
Lebih lanjut Ahmad Nuri menjelaskan, sebelum memutuskan untuk cerai , untuk langkah awal pihaknya memediasi kepada kedua belah pihak yang ingin melakukan perceraian .” Kalau dalam mediasi tidak membuahkan hasil, maka terpaksa pengadilan memutus cerai, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” jelasnya .
Ahmad Nuri menambahkan selain faktor ekonomi, perceraian yang banyak terjadi di Jepara ini dikarenakan sudah tidak adanya keharmonisan dalam mengarungi rumah tangga. Gangguan lain yakni adanya pihak ketiga, serta krisis moral yang tidak hanya dilakukan oleh pihak suami maupun pihak istri juga menjadi faktor perceraian . ” dan rata rata banyaknya kasus perceraian ini dari daerah Jepara bagian utara, Usia pasangan yang bercerai paling banyak antara 30-50 tahun,” pungkasnya .