JEPARAHARIINI.COM – Polisi menangkap dua pemuda asal Kalinyamatan, Jepara yang menjual serbuk petasan melalui media sosial Facebook. Tersangka pertama, AA (22), ditangkap di Pasar Kalinyamatan pada Minggu malam (26/3/2023), sedangkan tersangka kedua, MKS, diringkus pada Senin (27/3/2023).
Menurut Kapolres Jepara, AKBP Warsono, penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya menjual serbuk petasan dalam dua kemasan, yakni per 1 ons dan per 1 kg. Harga 1 ons dijual seharga Rp 25 ribu, sementara harga 1 kg dijual seharga Rp 240 ribu.
Keduanya menjual benda berbahaya tersebut dengan alasan mencari keuntungan ekonomi. Namun, tindakan mereka ini sangat membahayakan nyawa orang lain.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keduanya. Dari tersangka AA, polisi menyita 12 kemasan plastik kecil berisi serbuk petasan seberat 1,2 kg, 6 sumbu petasan dengan panjang 50 cm, 1 handphone, dan 1 sepeda motor vario.
Sementara dari tersangka MKS, polisi berhasil menyita 15 kg serbuk petasan yang sudah dikemas dalam plastik, 1 handphone, dan 1 sepeda motor scoopy.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
AKBP Warsono menekankan kepada masyarakat agar tidak ikut-ikut menjual atau menggunakan benda berbahaya seperti petasan. “Ini sangat berbahaya bagi nyawa orang,” pungkasnya.