JEPARA – Lagi-lagi, Polres Jepara meringkus para pengedar narkoba. Saat ini, Bumi Kartini berada di zona merah peredaran narkotika di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Iptu Sulistyono, Kasatnarkoba Polres Jepara saat menggelar perkara penangkapan 12 pengedar narkotika yang berhasil diamankan selama dua bulan terakhir.
Pihaknya mengaku, peredaran narkotika di Jepara tidak bisa dipungkiri begitu banyak. Hal itu terbukti dari berhasilnya operasi-operasi kasus. Baik skala kecil maupun besar.
”Tak bisa dipungkiri memang. Sebagian tersangka (kasus narkotika, red) di Jawa Tengah berasal dari Jepara,” ujar Sulis, Selasa (23/2/2021) di Polres Jepara.
Sulis menyebut, Jepara menempati urutan ketiga di Jawa Tengah dengan kasus peredaran narkotika. Dua kota di atasnya yaitu Solo dan Semarang.
Dalam menjalankan operasinya, kata Sulis, para pengedar narkotika menggunakan metode sistem jaringan terputus. Yakni pembeli dan pengedar tidak bertemu secara langsung. Saat transaksi biasanya hanya melalui pesan singkat atau telepon. Kemudian barang haram ditaruh di suatu tempat dan akan diambil oleh pembeli setelah pengedar pergi.
”Sistemnya janjian. Jadi tidak diketahui siapa pengirim dan pengambil. Pembayarannya melalui transfer terselubung,” imbuh Sulis.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan bahwa peredaran narkotika di Jepara memang sudah sangat meresahkan warga. Sebenarnya banyak pengedar, namun karena licin dan lihai menghindar, Kepolisian cukup sulit menangkapnya.
Pihaknya menambahkan, modus-modus para pengguna dan pengedar narkotika juga beragam. Salah satunya yakni tersangka yang berhasil diamankan bersama 11 tersangka lainnya yang hari ini ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara. Yaitu dengan modus sebagai paranormal.
Selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkotika. Barang bukti yang disita yakni 50 gram sabu-sabu dan 680 butir pil tanpa izin edar. (JHI-FQ)