JEPARA – Kepolisian Resor Jepara, menangkap seorang pelaku jambret yakni Aris Fathul Jamal (32) warga Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji. Pelaku yang mengaku baru sekali menjambret itu melakukan aksinya pada Sabtu (3/9) di jalan raya Jepara – Bangsri sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Mio.
“Korban yang dijambret adalah Reka Cahyaning Permatasari (19) warga Dukuh Krasak Bangsri pulang dari kerja disalah satu swalayan di Jepara tengah mengendarai motor dan tas yang ditaruh dibawah kunci motor itu dijambret oleh pelaku,” Ungkap Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin saat gelar perkara di Mapolres, Jumat (9/9).
Lebih lanjut Samsu mengatakan, sebelumnya korban sempat dibuntuti oleh pelaku. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku memepet korban dari arah kanan dan mengambil paksa tas korban dengan menggunakan tangan kirinya. Melihat aksi kejahatan tersangka, korban teriak maling dan mengejar pelaku kearah Bangsri. Sesampai di jembatan Bangsri pelaku beserta barang bukti terjatuh, hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
” Tersangka bersama barang bukti hasil penjambretan oleh tersangka yakni sebuah tas berisi uang 700 ribu, sebuah handphone dan motor Mio pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Mlonggo bersama anggota Reskrim Polres Jepara yang saat itu melaksnakan apel kring serse di wilayah utara,” terang Samsu.
Atas perbuatan kriminal tersangka yang meresahkan masyarakat ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.