JEPARA – Iklim investasi di Bumi Kartini semakin bergeliat. Perusahaan-perusahaan pun menyerap puluhan ribu tenaga kerja dari dalam dan luar Jepara. Terdapat investor yang kini sudah berkomitmen untuk memanfaatkan masyarakat Jepara sebagai tenaga kerjanya.
Baru-baru ini, terdapat investor baru yang akan membuka usaha di Jepara. Namun, terdapat sejumlah isu terkait proses perijinan pendirian perusahaan itu. Kamis (5/11/20) lalu, sebuah perusahaan bernama PT Formosa Bag Indonesia melaksanakan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara. Perusahaan ini merupakan investor asing.
Kepada Jeparahariini.com, perwakilan PT Formosa Bad Indonesia, Leunardi, mengatakan akan menggunakan tenaga kerja asli Jepara. Juga akan memenuhi semua regulasi yang berlaku. Serta tidak akan melakukan pembangunan sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) terbit.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah untuk memenuhi setiap tahap perijinan yang diwajibkan,” kata Liunardi kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).
Saat pabrik beroperasi akan banyak menyerap tenaga kerja. PT. Formosa berkomitmen mengutamakan karyawan dari masyarakat sekitar lokasi, termasuk dari wilayah lain di Kabupaten Jepara.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ungkap Liunardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Farikha Elida, mengatakan sejumlah tahapan penerbitan dokumen izin lingkungan PT Formosa Bag Indonesia sudah dilakukan. Mulai dari pengajuan uji administrasi, kerangka acuan, dan yang terakhir sidang Andal RKL RPL oleh Komisi Penilai Amdal.
“Dokumen yang diajukan masih ada perbaikan karena ada beberapa masukan yang harus dimasukan. Kalau itu sudah tinggal ditentukan layak atau tidak,” terang Elida.
Komisi Penilai Amdal terdiri dari enam orang perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang sudah memiliki sertifikasi Amdal, tim teknis, dan tim pakar.
“Beberapa masukan yang disampaikan misalnya, upaya pengelolaan harusnya bisa lebih rinci sehingga menjadi panduan perusahaan dalam melaksanakannya,” kata Elida. (JHI-FQ)