JEPARA – Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara menyegel Hotel Love In yang berada di Pantai Bandengan, Kamis (3/9/2020). Pasalnya, lahan yang dibangun hotel itu sebagiannya merupakan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur, Melalui Kabid Penegakan UU Tibum dan Tanmas Anwar Sadat, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengukuran, ternyata bangunan hotel itu di atas lahan pemda. Itu diketahui saat Pemda akan membangun lapangan dan joging track yang bersebelahan persis dengan hotel Love In. Lahan Pemda yang masuk dalam bangunan hotel seluas 9X8 meter.
”Setelah diukur-ukur, ternyata bangunan hotel bagian belakang (dapur: Red) nejes ke lahan Pemda sampai 9 meter. Makannya kami segel,” kata Anwar kepada Jeparahariini.com.
Sebelumnya, kata Anwar, pemilik hotel sudah berkali-kali diundang Pemerintah Desa Bandengan. Namun tidak pernah datang. Kemarin (2/9/2020), Pemkab Jepara juga memanggil pemilik hotel. Tetapi yang datang hanya manajer baru. Yang tidak bisa memberikan keputusan apapun lantaran tidak mengetahui duduk masalahnya.
”Sudah diundang berkali-kali oleh pihak desa. Tapi yang datang hanya manajer baru. Jadinya masih buntu terus. Belum ada keputusan,” terang dia.
Selain menyegel bangunan hotel, petugas juga membongkar pagar yang dipasang pihak hotel di jalan yang menjadi akses menuju pantai. ”Kami segel untuk berjaga-jaga supaya tidak ada pembangunan lagi sebelum perkara ini selesai,” tegas Anwar.
Pihaknya menyampaikan, penyelesaian perkara tersebut hanya bisa diselesaikan setelah bertemu dengan pemilik hotel. Sebab, dialah yang mengerti duduk masalahnya dan yang berwenang memberikan keputusan dari pihak hotel. Kemungkinan, ujar Anwar, pekan depan pemerintah akan bertemu dengan pemilik hotel itu.
”Harus ketemu pemiliknya. Dia harus datang. Karena sudah diwarning (penyegelan: Red), kemungkinan minggu depan harus ketemu final dengan pemiliknya. Pemiliknya itu domisilinya di Semarang,” pungkasnya. (JHI-FQ)