Jepara Hari Ini
No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Wisata
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Wisata
No Result
View All Result
Jepara Hari Ini
No Result
View All Result
Home Budaya

Hati-Hati! Penjual Benda Cagar Budaya Bisa Dipenjara

JHI by JHI
March 26, 2021
in Budaya
192
A A
0
Jepara

Koleksi benda bersejarah di Museum Kartini Jepara.

206
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Sampai saat ini, sudah banyak benda cagar budaya yang ditemukan oleh masyarakat Jepara di Bumi Kartini. Sayangnya, tak sedikit yang telah dijual penemu kepada kolektor. Sebenarnya, transaksi ini bisa dikenai pidana hingga dipenjara.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Ida Lestari. Pihaknya menyatakan, meskipun benda cagar budaya menjadi hak sepenuhnya penemu, namun itu tidak serta merta mereka bisa seenaknya menjual kepada orang lain.

Kasus yang terbaru, sebut Ida, bulan lalu ada benda yang diduga sebagai cagar budaya ditemukan oleh warga Dermolo Kecamatan Kembang. Namun, belum sampai pihak dinas melihat, barang tersebut sudah dijual kepada kolektor.

”Sebenarnya itu kan hak penemu. Tapi mestinya harus dilaporkan ke kami dulu. Biar kami catat dan teliti dulu,” jelas Ida.

Ida menegaskan, pemerintah sudah mengatur terkait penemuan benda-benda cagar budaya. Regulasinya ada di Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya. Pada Bab 11 pasal 102, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya, akan dipenjara paling singkat tiga bulan atau paling lama lima tahun. Atau denda paling sedikit Rp 400 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat yang menemukan benda cagar budaya agar berhati-hati. Ida mengatakan, pemerintah tidak tidak memiliki hak untuk mengambil alih benda cagar budaya yang ditemukan warga. Pemerintah hanya memiliki misi untuk meneliti kemurnian benda itu apakah asli cagar budaya atau palsu.

Kalaupun ingin mengambil alih, kata Ida, pemerintah akan membelinya kepada penemu. Terkait harga, pihaknya mengutarakan bahwa perkara harga ditentukan berdasarkan nilai yang terkandung pada benda cagar budaya itu.

Baca Juga :  Jepara Promosikan Produk Industri di Parade Budaya Jawa Tengah

Baru-baru ini, Ida telah melayangkan surat kepada seluruh camat di Jepara. Isinya berupa himbauan kepada seluruh masyarakat agar, jika menemukan benda yang diduga cagar budaya, tidak langsung menjualnya. Tetapi harus melaporkan kepada dinas terkait. Tujuannya agar benda-benda bersejarah bisa dicatat oleh pemerintah. (JHI/FQ)

Tags: Benda sejarahCagar budayajatengJeparaMuseum kartini

Baca Berita Jepara Lainnya

Horog – Horog Makanan Khas Kota Ukir Jepara Yang Patut Kamu Coba
Budaya

Horog – Horog Makanan Khas Kota Ukir Jepara Yang Patut Kamu Coba

February 18, 2023
Teater bumi kartini
Budaya

Peringati Hari Teater Dunia, DKD Undang Insan Teater Kirim Karya

March 26, 2021
Budaya Jepara
Budaya

Jepara Suguhkan Lakon Teluk Awur untuk Pentas Nasional

March 18, 2021
Rumah Baca Jepara
Budaya

Desa Slagi Miliki Taman Baca Ruang Aksara

November 29, 2020
Desa bumiharjo keling
Budaya

Tanam Seribu Pohon, Masyarakat Diajak Menjaga Ketersediaan Air

November 21, 2020
Sambut HUT Kemerdekaan RI dengan Festival Layangan
Budaya

Sambut HUT Kemerdekaan RI dengan Festival Layangan

August 14, 2020
No Result
View All Result

Recent Posts

  • Presiden Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan
  • Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Miras
  • Jadwal Shalat Kabupaten Jepara Bulan Maret 2023
  • Truk Pengangkut Kayu Terguling di Jepara Akibat Lubang Jalan yang Rusak Parah
  • DIJERAT HUKUMAN BERAT, LELAKI DI JEPARA SETUBUHI KEPONAKANNYA DI DALAM RUMAH

Recent Comments

  • paket wisata karimunjawa on Tempat Wisata Jepara Tutup dan Pesta Lomban Ditiadakan
  • Rendi setiawan on Nomor Penting dan Darurat di Jepara
  • Davidsya on Nomor Penting dan Darurat di Jepara
  • purwanto on Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
  • Aku sopo on Rayakan Anniversary, JOP Buka Dengan Tiket Cuma Rp 5 ribu
Jepara Hari Ini

Kabar Berita Jepara Terkini jepara Hari Ini, Sarana informasi & Kabar terupdate di Jepara. Info Politik, Olahraga, Pendidikan dan Wisata.

Categories

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Kota Jepara
  • Kriminal
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Promoted
  • Sejarah
  • Wisata

Recent News

  • Presiden Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan
  • Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Miras
  • Jadwal Shalat Kabupaten Jepara Bulan Maret 2023
  • Agency
  • Advertising
  • Profile
  • Privacy Policy
  • Contact Person

© 2023 Jepara Hari Ini - Berita terbaru dan informasi seputar kabupaten Jepara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Wisata

© 2023 Jepara Hari Ini - Berita terbaru dan informasi seputar kabupaten Jepara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In