JEPARA – Sampai saat ini, sudah banyak benda cagar budaya yang ditemukan oleh masyarakat Jepara di Bumi Kartini. Sayangnya, tak sedikit yang telah dijual penemu kepada kolektor. Sebenarnya, transaksi ini bisa dikenai pidana hingga dipenjara.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Ida Lestari. Pihaknya menyatakan, meskipun benda cagar budaya menjadi hak sepenuhnya penemu, namun itu tidak serta merta mereka bisa seenaknya menjual kepada orang lain.
Kasus yang terbaru, sebut Ida, bulan lalu ada benda yang diduga sebagai cagar budaya ditemukan oleh warga Dermolo Kecamatan Kembang. Namun, belum sampai pihak dinas melihat, barang tersebut sudah dijual kepada kolektor.
”Sebenarnya itu kan hak penemu. Tapi mestinya harus dilaporkan ke kami dulu. Biar kami catat dan teliti dulu,” jelas Ida.
Ida menegaskan, pemerintah sudah mengatur terkait penemuan benda-benda cagar budaya. Regulasinya ada di Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya. Pada Bab 11 pasal 102, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya, akan dipenjara paling singkat tiga bulan atau paling lama lima tahun. Atau denda paling sedikit Rp 400 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat yang menemukan benda cagar budaya agar berhati-hati. Ida mengatakan, pemerintah tidak tidak memiliki hak untuk mengambil alih benda cagar budaya yang ditemukan warga. Pemerintah hanya memiliki misi untuk meneliti kemurnian benda itu apakah asli cagar budaya atau palsu.
Kalaupun ingin mengambil alih, kata Ida, pemerintah akan membelinya kepada penemu. Terkait harga, pihaknya mengutarakan bahwa perkara harga ditentukan berdasarkan nilai yang terkandung pada benda cagar budaya itu.
Baru-baru ini, Ida telah melayangkan surat kepada seluruh camat di Jepara. Isinya berupa himbauan kepada seluruh masyarakat agar, jika menemukan benda yang diduga cagar budaya, tidak langsung menjualnya. Tetapi harus melaporkan kepada dinas terkait. Tujuannya agar benda-benda bersejarah bisa dicatat oleh pemerintah. (JHI/FQ)