JEPARA – Nyaris satu bulan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menjalankan peraturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun, yang sudah terjerat sanksi baru 579 orang.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir aparat gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI rutin menggelar razia di sejumlah kawasan keramaian. Salah satunya di pasar-pasar. Tujuannya, supaya masyarakat patuh pada protokol kesehatan (prokes).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Anwar Sadat, mengatakan mereka yang terjaring operasi prokes diberi sanksi beragam. Ada yang diminta menyapu, push up, hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Sasaran utamanya kerumunan dan tidak memakai masker,” ujar Sadat, Kamis (17/9/2020).
Sasaran operasi prokes seperti pasar tradisional, terminal, tepi pantai, dan kawasan jalan protokol di kawasan Jepara Kota. Operasi itu bagian dari penegakan Perturan Bupati nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Tempat-tempat nongkrong kalau sampai melewati batas jam operasional disemprot memakai pemadam kebakaran,” kata Sadat.
Selain memberikan sanksi kepada masyarakat, Satpol PP juga memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelaku usaha. Satu kafe telah ditutup Satpol PP lantaran menimbulkan keramaian. Selain itu, kafe di kawasan Desa Ngabul itu belum memiliki izin operasi.
“Kemarin setelah viral karena pengunjungnya banyak, paginya langsung kami segel dan dikenakan tipiring. Sebetulnya laporan sudah sering kami terima,” tegas Sadat. (JHI-FQ)