JEPARA – Ratusan buruh Jepara geruduk kantor Bupati Jepara dengan membawa tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk 2021, mereka meminta pemerintah agar menaikkan UMK sebesar Rp 2.486.861 juta.
Sutarjo, salah satu perwakilan demonstran, mengatakan bahwa tuntutan kenaikan upah itu didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, KHL Jepara mencapai Rp 2,4 juta.
”Tuntutan kami bukan tanpa dasar. Dasarnya survey KHL. Jepara sudah menjadi kota industry dengan kenaikan investasi yang sangat tinggi. Sementara upah Jepara paling rendah di antara kota-kota industry di sekitarnya. Seperti Demak, Kudus, apalagi Semarang. Mestinya UMK-nya naik. ” kata Sutarjo, Kamis (12/11/2020).
Serikat buruh yang unjuk rasa itu bertujuan untuk mengawal proses rapat dengan dewan pengupah. Dengan tertib, mereka ingin aspirasinya didengar pimpinan daerah.
Dalam rapat tersebut, awalnya masih ada usulan UMK senilai Rp 2.486.861 juta dari serikat buruh. Sedangkan, dari unsur di luar serikat buruh sebesar Rp 2.107.000 juta. Sementara itu, dalam rapat tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak hadir dalam rapat.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, pihaknya menyimpulkan kenaikan UMK sebesar Rp 67.000. Yaitu dari Rp 2.040.000 menjadi Rp 2.107.000. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Usulan ini tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak mengalami kenaikan.
”Kami sudah ajukan ke pak Bupati, nanti tanggapannya seperti apa, kita tunggu,” ungkap Edy yang juga menjabat sebagi Sekda Jepara.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Jepara 2021 akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 14 November mendatang. (JHI-FQ)