JEPARA – Wacana pengguliran hak angket terkait penanganan Covid 19 di Jepara dari anggota DPRD Kabupaten Jepara terus mencuat. Sejumlah fraksi masih tarik ulur tentang wacana tersebut. Namun, Fraksi PDIP menegaskan anggota dewan hanya cukup membentuk panitia khusus (pansus), dibanding harus memunculkan hak angket.
Hal itu dikatakan oleh Plt Ketua DPRD Jepara sekaligus anggota Fraksi PDIP Junarso, Rabu (12/8/2020). Pihaknya memahami bahwa kinerja pemerintah dalam menangani Covid 19 ini masih belum maksimal.
”Kami selalu mendorong pemerintah untuk memaksimalkan kinerja. Misalnya mendeteksi klaster-klaster yang tidak jelas,” kata Junarso.
Seperti diketahui, Fraksi Nasdem lah yang paling gencar dalam wacana pengguliran hak angket tersebut. Bahkan, hasil konsolidasi Nasdem juga telah berhasil merapatkan Fraksi Gerindra dalam barisan hak angket itu.
Menanggapi hal itu, Junarso mengaku sudah melakukan rapat internal dengan pengurus DPC PDIP Jepara. Dari hasil rapat itu, Ketua DPC PDIP Jepara sejatinya telah memberikan keleluasaan bagi anggotanya yang berada di DPRD Jepara. Selama itu masih dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota legislatif.
Meskipun demikian, kata Junarso, Ketua DPC PDIP mengarahkan bahwa jika persoalan tersebut cukup diatasi dengan pansus, maka Fraksi PDIP tidak perlu lagi menggunakan hak angket. Menurutnya, melalui pansus, anggota dewan masih bisa memaksimalkan fungsinya dalam mengawasi kinerja pemerintah saat ini.
”Nanti kalau sudah ada (komunikasi, red) dengan Fraksi Nasdem dan fraksi lain, PDIP cukup mengajukan pansus saja,” ungkap Junarso kepada Jeparahariini.com.
Melalui pansus tersebut, anggota dewan diharuskan bisa mengawal anggaran Rp 203 miliar yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid 19. Baik dalam penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan recovery ekonomi.
”Kita ingin tetap mengawal anggaran itu. Jangan sampai sedikitpun disalahgunakan. Itu murni untuk kemanusiaan,” tegas dia. (JHI-FQ)