JEPARA – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yang duduk di kursi wakil rakyat geram dengan kebiasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara perihal ketepatan waktu. Kebiasaan itu dinilai buruk dan menghambat kinerja dewan dalam menjalankan tugasnya.
Kekecewaan tersebut dilontarkan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hidayat, dalam rapat paripurna penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) di ruang Parpurna, Jumat (4/9/2020). Usai penyerahan berkas, pimpinan sidang memberikan waktu kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya masing-masing.
Saat diberi kesempatan, Nur Hidayat langsung berbicara dengan nada cukup tegas untuk mengingatkan kebiasaan buruk Pemkab Jepara itu. Pihaknya menegaskan agar pemkab tidak mengulur-ulur waktu penyerahan berkas itu. Mestinya, kata dia, pengajuan KUA PPAS bisa dilakukan lebih awal.
“Kalau bisa pertengahan Juli sudah diajukan. Karena jika selalu di detik-detik akhir seperti ini, dewan tidak punya cukup waktu untuk mempelajarinya,” tegas Nur Hidayat yang juga sebagai Ketua Komisi C DPRD ini.
Diketahui, setelah rancangan itu diserahkan kepada DPRD, pihak dewan masih harus membahasnya dalam rapat di masing-masing komisi. Jika waktu pembahasannya singkat, dikhawatirkan hasil keputusan tidak bisa optimal. Padahal, rancangan tersebut dibuat dan diputuskan untuk mensejahterakan rakyat.
Menanggapi peringatan tersebut, Sekda Jepara Edy Sujatmiko selaku wakil bupati Jepara, mengakui kekeliruan pemerintah itu. Namun demikian, pihaknya tetap beralasan bahwa pandemi covid 19 lah yang mempengaruhi keterlambatan penyerahan rancangan tersebut.
Edy menyatakan, awalnya bulan Juli sudah selesai menyusun rancangan tersebut. Namun, pihaknya masih memastikan keberadaan pos-pos anggaran yang bisa dialokasikan dalam perubahan.
”Kami mohon maaf. Keterlambatan penyampaian perubahan KUA PPAS karena menunggu selesainya masa tanggap darurat pandemi Covid-19. Tapi ternyata pandemi masih berlangsung,” jelas Edy. (JHI-FQ)