JEPARA – Meskipun sudah berulang kali digrebek oleh Satpol PP Kabupaten Jepara lantaran sering menyewakan kamar untuk pasangan berbuat mesum, namun pemilik rumah yakni Indasah warga RT 11 RW 2 Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara tak pernah kapok untuk menyewakan jasa kamar untuk perbuatan asusila tersebut .
” Hari ini kami melaksanakan operasi di rumah Indasah dan berhasil mengamankan 6 wanita tuna susila (WTS) yang sedang mangkal menunggu pelanggan. Bahkan 2 WTS tersebut ada yang tengah melayani pelanggan. Sayangnya dua laki laki hidung belang yang tengah berada didalam kamar sewaan dengan teman kencannya tersebut kabur saat kami grebek,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso pada Selasa (27/10) .
Trisno menjelaskan, operasi tersebut dilakukan karena selama ini banyak laporan dari masyarakat bahwa rumah dari Indasah tersebut sering dilakukan ajang prostitusi . Ke enam WTS yang berhasil terjaring dalam operasi tersebut diketahui berinisial MT (37) warga desa Pancur Kecamatan Mayong, NA (46) warga desa Margoyoso kecamatan Kalinyamatan, SI (28) warga Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo, RT (40) warga desa Bucu Kecamatan Kembang , NK (33) warga desa Banjaran Kecamatan Bangsri dan SL (40) warga Desa Banjaran Kecamatan Bangsri .
” Sejumlah kasur yang dijadikan alas bercinta kami sita untuk dijadikan alat bukti , mereka juga langsung kami bawa ke kantor satpol pp untuk kami berikan pembinaan, serta kami himbau untuk para WTS dan pemilik rumah untuk tidak kembali melakukan tindakan tersebut. Jika mengulangi sekali lagi akan kami tindak tipiring sesuai perda yang berlaku ,” katanya .
Lebih lanjut Trisno menjelaskan, para WTS dari berbagai daerah di Jepara yang rata rata sudah berumur tersebut mengaku sering mangkal dirumah Indasah mulai dari pagi hari untuk menunggu pelanggan .
” Berdasarkan pengakuan dari para WTS , mereka mengaku memasang tarif Rp 30 ribu untuk sekali kencan , sedangkan untuk biaya sewa kamar untuk sekali kencan lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 10 ribu saja ,” papar Trisno .
Sementara itu dari pengakuan SL (40) warga Banjaran Bangsri yang berstatus janda itu mengaku terpaksa melakoni perbuatan tersebut karena terbentur permasalahan ekonomi. Sedangkan SI (28) warga Desa Jambu Timur Mlonggo mengaku, terpaksa terpaksa melakoni perbuatan itu karena atas paksaan dari ibu angkatnya sendiri yakni pemilik kamar sewaan Indasah . .