JEPARA – Muhammad Ulil Azmi (24) dan Ali Wahyudi (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak ditangkap Satnarkoba Polres Jepara pada Jumat (30/10/2020) malam lalu. Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan obat-obatan secara illegal.
Dalam gelar perkara, AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga. Awalnya, aparat menyergap Ali di kamar kontrakannya di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara.
”Team menemukan berbagai jenis obat yang diduga ilegal dan alat-alat yang digunakan untuk meracik serta mengemas obat. Jumlah obat yang berhasil disita sebanyak 30.699 ribu butir,” kata Aris, Jumat (6/11/2020) kepada wartawan.
Obat-obatan tersebut, ungkap Aris, antara lain yaitu obat kuat, obat persendian, dan obat pelangsing. Obat-obatan tersebut diedarkan secara online dan sudah berjalan selama dua minggu. Selama beroperasi itu, keduanya sudah meraup omset penjualan sebesar Rp 8 juta.
Dalam aktivitasnya, Ali berperan sebagai pengemas obat untuk Ulil. Kemudian, Ulil bertugas menjualnya secara online.
Setelah diperiksa, Aris mengungkapkan tersangka mendapatkan obat ilegal tersebut dari seorang yang bernama Welly, yang beralamat di Jakarta. Dan tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan obat tersebut.
Ali mengaku, dia mempelajari aksinya tersebut melalui online. Saat ditanya kemana saja dia menjual obat-obat ilegal itu, Ali mengaku tidak tahu. Sebab penjualannya dilakukan secara online.
”Modal saya Rp 10 juta. Baru berjalan dua minggu. Saya juga tidak tahu kalau obat itu ilegal,” ujar Ali.
Atas aksinya itu, Ali dan Ulil diancam dengan Pasal Primair pasal 196 Subsidair pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (JHI-FQ)