JEPARA – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menyayangkan kinerja pemerintah yang tidak melaksanakan Peraturan daerah (Perda) dengan maksimal. Bahkan, beberapa perda yang ada dianggap hanya sebagai pajangan semata.
Kekecewaan itu disampaikan Nur Hidayat saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara Penetapan Propemperda Kabupaten Jepara tahun 2021 (19/11/2020). ”Dari sebegitu banyaknya perda, kami melihat lemahnya pelaksanaan,” ungkap Nur.
Pihaknya menyoroti, setidaknya ada tiga perda yang pelaksanaannya tidak maksimal. Yaitu perda tentang disabilitas, pendidikan, dan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Pihaknya menilai, kerap dibicarakan di tengah masyarakat bahwa perda-perda tersebut tak ubahnya hanya sebatas kertas yang menumpuk dan tak bisa terealisasi dengan baik.
”Contohnya perda disabilitas, yang sudah berjalan satu tahun, tapi belum ditangkap oleh pemerintah dalam aplikasi dan realisasi di masyarakat. Seolah-olah ini (perda, Red) hanya sebuah lipstik atau pajangan saja,” tegas Nur Hidayat.
Terkait dengan perda pendidikan, pihaknya menilai bahwa pemerintah belum begitu berpihak kepada lembaga pendidikan swasta. Padahal, pendidikan di Kabupaten Jepara sangat didongkrak oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta.
Sementara itu, terkait dengan perda yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, Nur melihat masih banyak terdapat kesenjangan sosial. Untuk itu, pihaknya menegaskan agar bupati mau mengeluarkan peraturan bupati (perbub) atau apapun, yang bisa mengurai tugas dan realisasi perda-perda itu.
Menanggapi hal ini, Bupati Jepara Dian Kristiandi melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko, menyatakan siap untuk menindaklanjuti koreksi dari anggota dewan tersebut. “Akan kami koreksi. Kami berterima kasih atas koreksinya. Dan akan kami tindak lanjuti,” kata Edy menjawab singkat.