JEPARA – Dewan Pendidikan Jepara (DPJ) menyerap aspirasi para guru dan lembaga pendidikan di Kabupaten Jepara. Hal ini sebagai upaya untuk memperbaiki peningkatan kesejahteraan para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta, serta peningkatan kualitas pendidikan di Kota Ukir.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan Dewan Pendidikan Jepara (DPJ), pada Selasa (27/4/2021), di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara. Hadir Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono, Ketua DPJ Jepara Fathul Huda, sejumlah tokoh pendidikan, dan organisasi guru di Kota Ukir.
Ketua DPJ Jepara Fathul Huda mengatakan, kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh DPJ ini diharapkan mampu menggali berbagai macam persoalan yang dihadapi para guru, termasuk lembaga pendidikan yang ada di Jepara. Sehingga nantinya aspirasi-aspirasi ini dapat digodok DPJ dan akan menjadi bahan rekomendasi, untuk disampaikan kepada bupati maupun DPRD Jepara.
“Kami berharap apa yang anda suarakan ini, akan menjadi kajian kami untuk dapat ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada eksekutif maupun legislatif,” kata Huda.
Dalam FGD kali ini mengangkat tema “Menakar Keberpihakan Pemerintah Dalam Peningkatan Kesejahteraan Guru swasta di Jepara”.
Namun tidak menutup kemungkinan bagi para guru untuk dapat menyampaikan berbagai macam persoalan di luar tema tersebut. Dalam FGD yang berlangsung sekitar 2 jam ini, mengerucut mengenai peningkatan kesejahteraan guru swasta. Guru swasta di Kabupaten Jepara memerlukan payung hukum khusus untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
Wakil Ketua PGRI Jepara Hartono mengusulkan adanya payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara sebagai dasar regulasi untuk pemberian kesejahteraan bagi guru-guru swasta di Jepara. Tanpa adanya regulasi yang jelas, bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD), dapat bersifat pasang surut.
“Misalnya yang sudah terjadi bantuan guru melalui dana hibah. Pernah guru PAUD dan TU mendapatkan Rp300 ribu. Kemudian turun Rp150 ribu dan kemarin malah tidak ada,” kata Hartono.
Hal ini juga dibenarkan oleh perwakilan Himpaudi Jepara Sholikhatun. Disampaikan, perlu adanya konsistensi untuk peningkatan kesejahteraan guru swasta. Selama ini sebanyak 2.282 guru HImpaudi mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah sebesar Rp150 ribu/bulan. Bantuan ini sudah dimulai tahun 2020 hingga 2021 ini.
Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Jepara Mustofa menyampaikan, kesejahteraan guru MI dari dulu sangat kurang. Tetapi mereka tetap bersyukur (qonaah) atas pemberian tersebut. Namun demikian, kesejahteraan mereka wajib untuk dipikirkan karena termasuk pejuang pendidikan.
Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Kabupaten Jepara Ahmad Makhali berharap hilangnya dikotomi guru di Kemenag dan Dikpora. Karena selama ini ada persepsi berbeda antara istilah sekolah dan madrasah. Disampaikan, anggaran Jepara sangat mampu untuk kesejahteraan para guru tersebut.
“Dengan kesatuan dan kekompakan para guru, pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperjuangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.
Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Jepara Harimurti berharap, diberikannya penghargaan khusus kepada guru TK yang berprestasi. Termasuk diprioritaskan masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jepara.
“Ini akan menjadi motivasi kita, agar terus maju melaksanakan pendidikan di Jepara,” kata dia.
Kepala Disdikpora Jepara Agus Tri Harjono mengatakan, kesejahteraan guru yang diberikan pemerintah ini tidak hanya berupa materi saja. Akan tetapi, hal lain seperti libur untuk guru merupakan bagian dari hal ini.
Disampaikan, tahun 2011 telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan, akan tetapi kemudian ada perubahan paradigma karena SMA/SMK diambil langsung oleh Provinsi Jawa Tengah. Pasal-pasal tertentu terkait kesejahteraan memang harus diatur.
Adanya anggapan dikotomi ni harus dihilangkan. Pada prinsipnya Pemkab Jepara mendukung terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru non PNS, dan swasta di Kabupaten Jepara. Namun, perlu adanya regulasi yang mengatur serta disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Pada intinya kami sangat mendukung, namun perlu waktu akan disinkronkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (JHI/FR)