JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara melakukan jemput bola kepada warga masyarakat lanjut usia ( lansia ) dan difabel yang belum ber-KTP el. Hal ini dilakukan guna menggenjot kepemilikan warga ber-KTP el di Kota Ukir.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun mengatakan, sampai akhir tahun 2020 lalu, dari 880.410 warga yang wajib memiliki KTP el, 868.006 warga sudah memiliki KTP el dan 12.404 belum ber-KTP el. Artinya, sudah 98,59 persen warga Jepara sudah mengantongi KTP el atau tinggal 1,41 persen warga yang belum ber-KTP el.
” Warga yang belum memiliki KTP el sebagian besar terdiri dari kaum difabel, lansia dan eks Psikotik. Eks Psikotik adalah seseorang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah dinyatakan sembuh oleh RS Jiwa. Tidak mungkin mereka datang ke kecamatan atau kantor Disdukcapil, sehingga kami yang harus mengunjungi mereka,” ungkap Alim, Kamis (8/4/2021).
Pelayanan dari Disdukcapil yang diberi nama _home to home_, lanjut Alim, ini bekerjasama dengan OPD terkait seperti Dinsospermades dan Disperkim serta pemerintah desa. Pihaknya berharap agar OPD terkait dan pemerintah desa mengkomunikasikan kepada Disdukcapil jika ada warganya penyandang disabilitas, lansia dan eks psikotik belum memiliki KTP el. Disdukcapil akan mendatangi mereka dari rumah ke rumah.
” Selama Maret lalu, Disdukcapil berhasil melakukan perekaman 15 warga di 5 desa”, terangnya.
Selain pelayanan perekaman KTP el, Disdukcapil Jepara juga melakukan jemput bola pemberian dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian ke desa-desa. Hanya saja karena pandemi, jumlah pemohon dibatasi 30 orang. Selama Maret lalu pelayanan jemput bola berhasil menerbitkan 300 Akta kelahiran dan 11 Akta kematian.
“Untuk memudahkan warga, sejak 2018 kami telah melakukan pelayanan secara online. Namun belum semua warga mampu mengakses pelayanan online tersebut secara baik sehingga untuk menjembataninya kami berikan pelayanan tatap muka secara terbatas di kantor desa,” ungkap Alim.(JHI/FR)