JeparaHariIni.Com – Pelaku AK (45), warga kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, harus dihadapkan dengan tindakannya yang keji. Ia tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah korban, di mana ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali, dua kali pada tahun 2021 dan sekali pada 18 Januari 2023.
Senin (27/02/2023), Polres Jepara menggelar Konferensi Pers dengan dihadiri Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH, dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun. Kapolres Jepara memberikan keterangan bahwa pelaku AK telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan/atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Menurut Kapolres Jepara, korban diimingi-imingi oleh pelaku dengan sejumlah uang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut. ” Tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur sendirian, dan melakukan aksinya di dalam rumah korban. Tindakan bejat yang dilakukan pelaku tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat dan harus dikecam secara tegas,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Tersangka AK dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. ” Hukuman berat tersebut harus diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang”, kata Kapolres
Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang menjadi isu yang sangat sensitif, dan harus mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Harus ada upaya-upaya yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. ” Kita semua harus bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita dari kekerasan dan tindakan asusila yang merugikan mereka,” pungkasnya.