JEPARA – Seorang perempuan berinisial TS (16) warga Desa Plajan Pakis Aji menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial AS (19) warga Desa Kedung Leper, Bangsri. Modusnya, korban diiming-imingi bisa dijadikan model. Setelah korban berhasil dikelabui, pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya yakni menyetubuhi korban.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, pelaku ini menawarkan kepada tersangka untuk dijadikan model dengan syarat masih gadis/perawan.
“Untuk mengetes apakah korban tersebut masih gadis atau tidak lalu dibuktikan dengan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres saat gelar perkara di mapolres Jepara, Rabu (27/03).
Tak hanya itu saja, lebih lanjut Arif menjelaskan,
Dalam proses persetubuhan itu juga didokumentasikan oleh pelaku. Video tersebut dijadikan modus pelaku untuk melakukan persetubuhan kembali.
” Jadi video itu digunakan pelaku untuk modus mengajak korban melakukan persetubuhan kembali. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan video itu,” jelasnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, Apakah kemudian ada korban- korban yang lain dengan modus dan pola yang sama seperti yang dilakukan pelaku.
Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya serta ditahan di Mapolres Jepara.