JEPARA – Jangan kaget jika anda sedang memarkirkan motor dan biaya parkirnya berbeda dari biasanya. Tarif parkir di Kabupaten Jepara yang semula untuk kendaraan roda dua hanya Rp 500 saat ini naik menjadi Rp 1000. Sedangkan tarif kendaraan roda 4 yang semula Rp 1000 dipastikan kini menjadi Rp 2.000.
Kenaikan 100 persen dari tarif retribusi parkir semula tersebut disampaikan Plt Bupati Jepara Ihwan Sudrajat pada Kamis (4/1/2017) dihadapan ratusan juru parkir Jepara di Kantor Dishubkominfo Ngabul Tahunan Jepara.
” Ditahun 2017 ini kami telah menerbitkan perbup tentang parkir, yang isinya diantaranya adalah menaikan tarif parkir tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Ihwan menjelaskan, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara sektor pakir di tahun 2016 hanya Rp600 juta, bukan berarti di tahun 2017 ini PAD Jepara harus naik menjadi Rp 1,2 Milyar.
“Kami sadar bahwa dengan tingkat kebutuhan dan pendidikan para juru parkir tidak bisa seperti itu. Namun pemkab juga akan membantu beban kebutuhan hidup. Seperti biaya kesehatan mereka,” ujarnya.
Dalam praktek bagi hasilnya, Ihwan mengungkapkan, juru parkir nantinya akan mendapatkan bagian 60 persen dan pemerintah 40 persen. Setiap juru parkir yang bertugas juga diwajibkan mengenakan seragam khusus.
” Di Jepara ada sekitar 300 titik kantong parkir. Dan harus memakai seragam. Jika dilapangan didapati juru parkir yang tidak mengenakan seragam akan kita tindak dengan tegas bersama dengan satpol pp, karena itu termasuk pungutan liar ( pungli ) dan para juru parkir telah sepakat untuk hal tersebut” ujarnya.