JEPARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akhirnya menerbitkan regulasi anyar yang mengatur sejumlah hal, salah satunya terkait dengan aktivitas hiburan. Salah satu poinnya yaitu mengizinkan pentas hiburan seperti dangdut atau jenis hiburan lainnya.
Melalui Peraturan bupati (Perbub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan disiplin protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus Covid 19, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan, dalam pasal 41 bagian ke 14 tentang hiburan hajatan, mengizinkan hiburan seperti pagelaran wayang kulit, orkes dangdut atau pop, organ tunggal dan lainnya diizinkan asalkan tidak bersifat konser umum.
Andi mengatur, hiburan hajatan hanya diperbolehkan pada siang hari. Pentas boleh digelar di dalam gedung atau di luar ruangan, dengan syarat memagarinya dengan benda yang tidak tembus pandang dari luar area hajatan. “Penyelenggara hajatan atau hiburan harud mengecek suhu badan menggunakan thermo gun. Harus menyediakan juga tempat cuci tangan. Minimal ada 4 titik,” jelas Andi.
Andi menegaskan, pentas hiburan hanya boleh berlangsung selama maksimal dua jam. Sementara itu, panggung yang digunakan maksimal harus 50 centi meter. Jarak tempat duduk tamu yang hadir juga diatur dengan jarak 2 meter antar tamu undangan.
“Penyelenggaran juga harus memastikan tidak akan ada tamu yang menikmati hiburan dengan berjoget sambil berdiri dan berkerumun,” jelas dia.
Jika aturan itu dilanggar, kata Andi, pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi. Seperti teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, penahanan sementara KTP, hingga pembubaran kegiatan hiburan.
“Bagi tamu, menikmati hiburan harus dengan tetap duduk di tempat duduk dan menghindari kontak fisik dengan orang lain,” imbuh dia. (JHI-FQ)