JEPARA – Setelah menjadi buronan polisi beberapa hari . Seorang wanita penjaga warung yang berada di komplek Pendapa Kabupaten Jepara diamankan anggota kepolisian sektor ( Poksek ) Kota Jepara .
Hal ini lantaran tersangka yakni Muzawanah alias Moza (18) warga Rt 03 Rw 03 desa Kaliwungu Kabupaten Kudus yang bekerja sebagai penjaga warung itu nekat mencuri uang milik majikannya senilai 8 juta pada Jumat (7/11) dinihari . Kemudian sang pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Jepara pada Sabtu (8/11) malam untuk diproses .
Kapolsek Kota Jepara AKP Hendro mengatakan, Setelah adanya laporan dari pihak korban pencurian pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta mencari informasi keberadaan tersangka . Alhasil, setelah buron selama 5 hari Moza berhasil diamankan di daerah Bangsri bersama temannya yakni Yulianti (19) warga RT 07 Rw 02 Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo pada Rabu (12/11) sore . ” Kami berhasil mengamankan tersangka bersama temannya yang juga ikut terlibat dalam pencurian itu di daerah Bangsri, kemudian kami bawa kekantor untuk kami proses lebih lanjut ,” ujarnya pada Kamis (13/11) .
Lebih lanjut Hendro menjelaskan , menurut pengakuan tersangka, uang didalam kotak pemilik warung itu memang mereka curi , namun menurut pengakuannya hanya 2 juta saja, tidak seperti yang dilaporkan korbannya senilai 8 juta . . “Pengakuannya uang hasil curian tersebut rencananya untuk menggugurkan kandungan temannya yang sedang hamil, selain itu mereka juga mengaku uang tersebut dihabiskan untuk berpesta minuman keras bersama teman-temannya, ” ungkap Hendro
Diberitakan sebelumnya, yakni Sumarmi selaku pengelola warung yang berada dikomplek Pendapa Kabupaten Jepara itu mengaku , Moza ini sering mengambil sejumlah uang hasil jualan . Selain mengambil uang, beberapa bungkus rokok juga sering diambil. Dia juga mengetahui jika Moza gemar merokok ” Sebelum ikut kerja diwarung, Moza juga pernah kerja sebagai Pemandu Karaoke, ” terangnya .
Kini para tersangka harus tinggal dijeruji besi , Atas perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara .