JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus seorang pencuri uang asing Poundsterling dan Euro milik Yati Sumiyati warga Desa Semat Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Total uang asing yang dicuri tersebut jika di Rupiahkan bisa mencapai Rp 180 juta.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/2) sekitar pukul 14.30 wib didalam rumah korban yakni Yati Sumiyati. Uang sebesar 11.000 Poundsterling dan 100 Euro yang disimpan korban didalam almari pakaian raib dibawa kabur pencuri.
” Saat itu rumah dalam keadaan kosong, dan saya langsung mencurigai karyawan saya yang bernama Toni Senjaya. Saat itu dia tidak masuk kerja dan menyerahkan sepeda motor saya digudang dan pamitan dengan orang gudang untuk cari kerjaan lain,” ungkap Yati kepada wartawan di mapolres Jepara, Kamis (9/2).
Lebih lanjut Yati menjelaskan, pihaknya mencurigai karyawannya itu karena selama ini Toni mengetahui seluk beluk rumahnya.
“Selama ini Toni bekerja jadi mandor gudang dan juga sopir, dan dia juga tinggal dengan saya otomatis dia tahu isi rumah saya. Mengetahui kejadian itu saya langsung melaporkan ke polres Jepara,” terangnya.
Sementara itu kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari korban, anggota satreskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pencuri tersebut. Menurut informasi pelaku kabur kedaerah Pati.
” Pelaku berhasil kami tangkap disalah satu hotel di Pati bersama dengan barang bukti,” katanya.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 103 lembar pecahan 20 Poundsterling, 92 lembar pecahan 50 Poundsterling, Rp 2.300.000, tas pinggang untuk menyimpan uang, satu potong kaos, celana jeans, sepasang sandal dan satu bendel nota karaoke.
” Jadi tersangka ini sebagian uang hasil curian itu sudah ditukarkan ke Rupiah ditempat penukaran uang asing, serta sebagian sudah ada yang dibuat foya-foya,” ungkap Samsu.
Kini tersangka Toni Sanjaya warga Desa Babakan Peuteuy Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung itu harus mendekam di jeruji besi penjara. Dengan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.