JEPARA – Tim sepak bola Persijap Jepara dihukum sanksi denda oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada Selasa (5/12/2023).
Keputusan ini diambil setelah terjadi pelanggaran oleh sejumlah suporter Jepara yang menyaksikan langsung pertandingan antara Persekat Kabupaten Tegal dan Persijap Jepara pada tanggal 2 Desember 2023 lalu di Stadion Mochtar Kabupaten Pemalang, dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 tahun 2023/2024.
Berdasarkan surat resmi dari Komdis PSSI, nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/XII/2023, dengan merujuk pada Pasal 4 ayat 7 dan ayat 11 regulasi Pegadaian Liga 2 tahun 2023/2024, diputuskan bahwa Persijap Jepara dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Menyikapi hal ini, Curva Nord Syndicate (CNS) sebagai kelompok suporter Persijap Jepara dengan sikap yang penuh tanggung jawab, bersedia membayar sanksi denda yang diberikan kepada Persijap, sebagai wujud dari tanggung jawab moral CNS.
“Kami menyadari akan sanksi yang akan diterima dari Komdis, dan kami siap menanggung risiko ini sendiri. Kami tidak ingin memberatkan tim, agar mereka bisa fokus pada persiapan pertandingan berikutnya.” Ujar seorang perwakilan CNS yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
CNS Berkomitmen Tak Bebani Tim
CNS berkomitmen untuk tidak membebani tim dengan konsekuensi dari tindakan suporternya. Dengan harapan memberikan waktu yang sepenuhnya untuk fokus pada persiapan menghadapi laga krusial melawan Gresik United pada Minggu (10/12) dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 tahun 2023/2024.
Pada sore hari tanggal 9 Desember, perwakilan dari CNS telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 12.500.000 kepada pihak manajemen Persijap Jepara untuk membayar sanksi denda kepada PSSI.
“Dengan tindakan ini, kami berharap Persijap Jepara dapat tampil maksimal dan meraih poin penuh dalam pertandingan mendatang.” Tambah perwakilan CNS.
Pertandingan melawan Gresik United memang menjadi ujian krusial bagi Persijap Jepara untuk mempertahankan peluang lolos ke babak 12 besar Pegadaian Liga 2 tahun 2023/2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Jeparahariini.com