JEPARA – Ulah pria warga Desa Karanganyar Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, berinisial K (23) sungguh keterlaluan. Gara-gara sakit hati dengan mantan pacarnya, yang merupakan tetangganya sendiri, ia nekat mengunggah video adegan mesum bersama bekas kekasihnya di media sosial. Akibatnya, ia pun diciduk polisi. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Jepara.
Hasil interogasi penyidik diketahui tersangka sengaja mengunggah video tak senonoh itu lantaran cemburu lantaran mengetahui bahwa mantannya sebut saja Bunga (25) akan segera menikah dengan pria lain. Sehingga ia tega mengunggah video porno yang pernah mereka buat semasa masih menjalin hubungan asmara agar Bunga tak jadi menikah.
Mengetahui kabar dari rekannya bahwa terdapat unggahan video porno tersebut didalam akun facebook milik Bunga, korban mengkonfirmasi kepada mantan kekasihnya, lantaran hanya K seoranglah yang mengetahui password akun facebook miliknya selain dirinya sendiri.
Setelah dikonfirmasi ternyata benar bahwa K dalang dibalik orang yang mengunggah video tersebut setelah membajak akun Bunga.
” Setelah diberikan pengertian, video tersebut dihapus oleh tersangka. Namun beberapa hari berselang video tersebut diunggah lagi oleh tersangka melalui akun Facebook yang sama, bahkan sebanyak dua kali ia mengunggah video tersebut,” ungkap Kanit PPA Polres Jepara Ipda Yusuf Setyabudhi.
Karena tak tahan akan perilaku K, Bunga lantas segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara.
Alhasil, pada Senin (05/03) sekitar pukul 09.30 wib pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone milik pelaku diamankan polisi dan dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Jepara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun sosial media agar selalu merefresh password guna meminimalisir penyalahgunaan oleh orang lain, agar tidak ada lagi kejadian selanjutnya seperti yang menimpa Bunga.
” Pelaku dijerat dengan pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terang Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa (06/03).