JEPARA – Senin malam (04/06/2018) telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar di rumah Sdri. Sugiarti Ds. Margoyoso Rt. 03/01 Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara.
Semula korban berinisial BT (22) tahun, warga Ds. Banyuputih RT. 07/02 Kalinyamatan Kab. Jepara dan pelaku ZD (16) tahun warga Ds. Margoyoso Rt. 03/01 Kalinyamatan Kab. Jepara. Kejadian bermula ketika di halaman rumah sdri. Sugiarti Ds. Margoyoso Kec. Kalinyamatan dan terjadilah cekcok.
Kemudian pelaku pergi dan selang sekitar 5 menit pelaku kembali lagi menghampiri korban dengan membawa bensin dan langsung menyiramkan ke arah tubuh korban kemudian di sulut menggunakan korek api.
Atas kejadian tersebut tubuh korban terbakar, kemudian saksi N (23) tahun dan EG (23) tahun berusaha memadamkan api yang membakar tubuh korban dengan menggunakan air dan kemudian korban di bawa ke puskesmas Kalinyamatan.
Karena mengalami luka bakar serius hingga 80% korban akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Kartini.
Barang bukti yang di dapatkan adalah sepasang sendal milik pelaku, pelaku dapat diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kalinyamatan pada hari Selasa, (05/06/2018) sekira pukul 11.00 wib dirumah pelaku Ds. Margoyoso Rt.03/01 Kec. Kalinyamatan Jepara.
Saat ini pelaku sudah di serahkan ke unit PPA Polres Jepara untuk penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres Jepara)