JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengajukan surat dispensasi kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) terkait dengan penggunaan pakaian dinas bagi para PNS di lingkungan pemkab Jepara . Surat tersebut dibuat terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 tahun 2015, tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Hal itu dimaksudkan untuk menyelamatkan perajin tenun Troso dan batik motif Jepara . Karena semenjak adanya peraturan tersebut dampak yang dirasakan oleh perajin Tenun Troso kian hari merosot , selain tidak ada pembeli banyak juga Usaha Kecil Menengah ( UKM ) banyak yang kolep alias gulung tikar dan dirasa dapat mematikan usaha mereka.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Jepara Hadi Priyanto mengatakan , dalam Permendagri yang mulai berlaku 30 September 2015 tersebut, diatur penggunaan pakaian seragam dinas untuk para PNS di lingkungan kementerian dalam negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Sedangkan jadual pemakaiannya, pakaian Linmas hari Senin, PDH warna khaki hari Selasa dan Rabu, baju putih hari Kamis, dan batik/tenun/pakaian khas daerah hari Jumat.
” Bila Permendagri ini dijalankan, maka para perajin Tenun Troso akan mengalami kesulitan, Sebab saat ini konsumen terbesar jenis pakaian ini adalah para PNS di Jawa Tengah yang jumlahnya lebih 450 ribu orang. Padahal umumnya mereka memiliki pakaian jenis tenun Troso dua atau tiga baju,” ujar Hadi Priyanto.
Dengan hanya satu hari, yaitu hari Jum’at yang dijadualkan untuk menggunakan pakaian batik/tenun/ pakaian khas daerah, maka pasar Tenun Troso akan banyak berkurang. Sebab para bupati/walikota yang memiliki batik lokal, pasti akan menggunakan pakaian dinas batik motif lokal, seperti Rembang, Pati, Kudus, Demak, dan Blora untuk pakaian dinas hari Jum’at. “Jepara sendiri hari Jum’at sudah ditetapkan untuk mengenakan batik motif Jepara sejak Agustus lalu,” ujar Hadi Priyanto .
Lebih lanjut Hadi mengatakan , Bupati tidak menutup mata terhadap kesulitan yang akan dihadapi oleh para perajin Tenun Troso yang mampu menyerap tenaga kerja lebih 60 ribu orang. Karena itu Bupati Jepara meminta dispensasi kepada Mendagri. Surat permohonan dispensasi no 025/7204 tanggal 2 Desember 2015, tersebut ditanda tangani oleh Bupati Ahmad Marzuqi dan diantar langsung ke kementerian Dalam Negeri di Jakarta oleh Kabag Humas Setda Jepara, Hadi Priyanto, Rabu (2/12) kemarin.
Dengan disspensasi ini diharapkan PNS di Jepara tetap menggunakan pakaian seragam dengan jadual Senin PDH Khaki, Selasa – Rabu Tenun Troso, Kamis Batik Jawa Tengah dan Jum’at Batik Motif Jepara.
“ Tujuannya agar melalui penggunaan pakaian dinas tenun Troso dan Batik Motif Jepara ini, dapat mendorong sektor usaha kecil, penyerapan tenaga kerja, perekomian daerah serta kebanggaan akan produk daerah,” pungkasnya .