Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Kepegawaian daerah (BKD) Jepara, Rabu (10/9), mulai membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum. Untuk tahun ini, Pemkab Jepara akan membuka 130 formasi yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Kepala BKD Jepara Abdul Syukur mengatakan, dari 130 formasi yang dibuka untuk tahun 2014 ini, terdiri dari 40 formasi tenaga guru, 25 formasi tenaga kesehatan dan sisanya 65 formasi tenaga teknis lainnya. Dikatakan Syukur, pendaftaran dimulai tanggal 10 s/d 23 September 2014 melalui media internet (on line registration). Setelah itu, pendaftar juga harus mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung (dalam amplop) yang ditujukan kepada bupati Jepara.
Dikatakan Syukur, berbeda dengan tahun sebelumnya, pelamar lulusan D.III, D.IV, S.1, Dokter Umum dan Dokter Spesialis Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal (3,00). Sedangkan untuk lulusan SMK semua jurusan nilai rata rata dari seluruh pelajaran pada ijasah/STTB minimal (7,00). “Hal ini sesuai dengan kesepakatan rakord BKD Povinsi Jateng, dengan tujuan mendapatkan lulusan CPNS yang quality high” ujarnya.
Bagi pelamar jabatan tenaga kesehatan, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Perawat (SIP)/ Surat ijin Bidan 9SIB) yang masih berlaku.
Sebagai persyaratan umu, selalin warga Negara Indonesai asli, pelamar berusia serendah rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 35 tahun pada tangggal 1 januari 2015. Selain itu, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusna pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena suatu tindakan kejahatan. “Selain itu, pelamar juga harus bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Jepara” ujarnya.
Untuk pelaksanaan Ujian seleksi akan dlakukan dengan system Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi ujian akan dismapaikan kepada pelamar melalui undangan. Sedangkan untuk pengumuman hasil kelulusan akhir akan didasarkan pada nilai ambang kelulusan (paasing grade) serta sesuai urutan rengking per jenis formasi. “Pengolahan nilai akan dilaksanakan langsung oleh panitia seleksi nasional (Paselnas), “ ujarnya.