JEPARA – Suasana bahagia dan juga haru mengiringi prosesi akad nikah tahanan polres Jepara yakni Tribagus Cahya Susilo (19) warga Desa Troso Pecangaan dengan mempelai wanita Risqo Faradilla Maulidi (18) warga Desa Geneng Batelit Jumat (7/07/2017).
Kedua keluarga maupun sanak saudara dari kedua mempelai pengantin yang hadir dalam prosesi akad nikah tersebut tak henti-hentinya menangis haru menyaksikan kedua mempelai melakukan ijab kabul.
Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah mengatakan, akad nikah berlangsung di Masjid Polres Jepara Kholillurrohman atas permintaan dari keluarga tahanan Tribagus. Mendapatkan permintaan tersebut, pihak Polres Jepara menyambut baik dan memfasilitasi akad nikah di masjid Polres tersebut.
” Atas permintaan keluarga tahanan, jadi kami fasilitasi. Dalam pernikahan yang sederhana tersebut juga dihadiri oleh kedua keluarga mempelai pasangan pengantin,” ungkapnya.
Aan menjelaskan, Tribagus adalah tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap seseorang yang menyebabkan sesorang mengalami luka yang terjadi pada 30 Juni 2017 lalu di wilayah Pecangaan saat ada pentas orkes dangdut.
” Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka adalah 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” terangnya.
Usai menggelar akad nikah, kedua pasangan yang tengah berbahagia tersebut harus kembali dipisahkan. Sang mempelai pria kembali menjalani proses hukumnya dan masuk tahanan, sedangkan sang mempelai wanita harus kembali kerumah dan rela menunggu cukup lama untuk menantikan sang suami keluar dari tahanan.