JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) dengan media dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 bersama puluhan awak media massa, baik online, cetak, maupun elektronik di Kabupaten Jepara serta komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara yang digelar Selasa (5/3) di Syailendra Hotel Jepara.
Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyebut rapat ini untuk meningkatkan pengawasan selama pemilu 2019 yang akan diselenggarakan 17 April 2019 mendatang.
” Penyelengaraan pemilu ini tidak akan berhasil jika tidak ada peran dari media lewat pemberitaan. Peran media sangat penting dalam mensukseskan pemilu. Media bisa ikut serta mensosialisasikan ke masyarakat perihal aturan – aturan dalam pemilu, telebih pada tahapan sekarang, yaitu kempanye,” ungkapnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Jepara Divisi Hukum Arifin menyatakan, mulai tanggal 24 Maret – 13 April semua peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk beriklan kampanye, baik melalui media cetak, maupun elektronik. Meski diperbolehkan beriklan secara mandiri, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi peserta pemilu. Batasan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
” Batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan. Apabila melebihi batas, bisa dikenai sanksi” ujarnya.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, kegiatan Rakernis ini diharapkan mampu menjadi saluran pemantapan arah pengawasan pemilu. Bawaslu memiliki amanah yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, penyelesaan proses sengketa. Terkait tugas tersebut Bawaslu menggandeng media untuk bersama sama melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu.