BATEALIT – Seorang residivis perampasan kendaraan bermotor bernama Prayoga Adi Saputra (18) warga RT 4 RW 7 Desa Mijen, Demak harus berurusan lagi dengan Polisi. Pasalnya setelah sebelumnya divonis hukuman 7 bulan penjara dan baru keluar dari kurungan seminggu lalu, kini dia kembali melakukan kesalahan yang sama, yakni membawa kabur motor orang lain, hingga akhirnya pemuda yang penuh dengan tato ditubuhnya ini dibekuk oleh anggota Polsek Batealit .
Modus yang digunakan tersangka ini sama dengan kasus sebelumnya yang terjadi di Desa Rajekwesi Mayong yakni dengan cara meminta boncengan . Namun kali ini TKP di Desa Bantrung Batealit pada Kamis (17/9) lalu. Ketika usai pertunjukan dangdut korban meminta boncengan kepada korban . Namun saat perjalanan, motor korban kehabisan bensin, kemudian pelaku ini berpura pura memebelikan bensin. Bukan kembali kepada pemilik motor, tersangka malah membawa kabur motor tersebut .
” Pelaku dan korban sebelumnya tak saling kenal, tapi diantara rombongan korban ada yang mengetahui namanya sehingga setelah mendapatkan laporan kami langsung amankan tersangka di Mijen Demak,” ungkap Kapolsek Batealit Hendro Astro pada Senin (21/9) .
Guna membuang jejak, pelaku yang saat itu membawa kabur motor korban membuang plat nomer sepeda motor Honda Beat tersebut di Kali Kanal Jepara.
Sementara itu Prayoga mengaku, rencananya motor rampasan tersebut akan dia jual dan hasil dari penjualan akan digunakan untuk berfoya – foya.
” Renacananya si mau dibuat senang- senang mas , tapi gak jadi karena udah ketangkep duluan ,” ungkapnya .
Kini, tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Batealit . Terdangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .