Hingga pertengahan tahun ini, sudah ada enam orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jepara yang dipulangkan. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, yang hanya tercatat ada tiga TKI yang dipulangkan.
Kepala Seksi Pengawas Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Muryanto mengatakan angka tersebut diprediksi akan terus meningkat, hingga akhir tahun nanti. Alasan pemulangan para TKI itu, lebih banyak disebabkan karena kesulitan beradaptasi dengan lingkungan keluarga tempat bekerja. Namun, ada juga TKI dipulangkan oleh majikannya karena faktor kriminal.
”Selama ini, yang paling banyak karena TKI tidak betah atau kesulitan dalam beradaptasi. Kemungkinan, karena faktor sosial budaya di negara tujuan berbeda dengan daerah asalnya,” kata Muryanto kepada Koran Muria, kemarin.
Muryanto menambahkan, bagi para TKI yang dipulangkan majikannya, tetap mendapat sisa upah selama bekerja. Sisa upah tersebut, akan diberikan sebelum TKI pulang ke Tanah Air. ”Itu setelah ada proses mediasi antara majikan dengan pendamping TKI di negara tujuan,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Muryanto, pihaknya belum mendapat laporan adanya TKI asal Jepara yang berangkat melalui jalur ilegal. Sebab, jika ada TKI yang bekerja di luar negeri tidak melalui biro resmi akan sulit penanganannya apabila terkena masalah.
”Belum ada TKI illegal yang dideportasi ke Tanah Air berasa dari Jepara. Sebab, di Jepara sudah ada jaringan TKI resmi yang membekali para pekerjanya dengan keterampilan memadai,” jelas Muryanto.
Sementara itu, berdasarkan catatan yang ada di Kantro Dinsosnakertrans Jepara pada Februari lalu, ada seorang TKI asal Jepara yang mengalami tindak kekerasan dari majikannya di Hong Kong. TKI tersebut bernama Siti Fatimah (30), mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan dan penamparan secara berulang-ulang oleh majikannya.
Selain ringan tangan, majikan perempuan Siti Fatimah juga dikenal cerewet. Diduga, hanya gara-gara sehelai rambut di lantai, Siti mendapat perlakuan kasar. Bahkan, jika pekerjaan Siti salah, maka tidak akan diberi makan.
Siti akhirnya melarikan diri dari majikannya, setelah merebut kembali dokumen identitasnya dan uang senilai 50 dolar Hong Kong. Kasus tersebut, sudah mendapat respon dari kepolisian Hong Kong yang bekerjasama dengan Konjen RI. (Wahyu KZ / Aries Budi–murianews.com)