JEPARA – Merasa dirugikan , belasan mantan karyawan PT Scanindo Ekaduta mengadu ke wakil rakyat di gedung DPRD Kabupaten Jepara pada Senin (21/3) . Mereka mengaku dirugikan karena diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak dibidang mebel tersebut . Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Jepara Sunarto berserta sejumlah angggota lainnya .
Salah seorang mantan karyawan PT Scanindo Ekaduta yang mengadukan ke dewan, yakni Nor Hadi mengaku , pemberhentian kerja kepada belasan karyawan tersebut dilakukan dengan cara sepihak oleh PT Scanindo Ekaduta . Karena tak ada pemberitahuan sebelumnya kepada karyawan . Selain itu karyawan juga tidak mendapatkan pesangon yang jelas seperti yang sudah tercantum di undang undang ketenaga kerjaan .
” Padahal karyawan yang di PHK itu sudah bekerja selama 3 hingga 16 tahun bekerja di PT Scanindo Ekaduta tetapi pesangonnya juga tidak jelas,” ungkap Nor Hadi selaku Perwakilan Paguyuban Karyawan PT Skanindo Ekaduta .
Lebih lanjut Norhadi mengatakan, karyawan yang diberhentikan itu berjumlah 19 orang dan dilakukan secara bertahap. Pertama dilakukan pada 5 Januari 2016 untuk karyawan bagian mesin. Lalu 29 Januari 2016 untuk karyawan amplas dan servis serta terakhir pada 6 Februari 2016 lalu.
” Karena tak ada kejelasan sampai saat ini kami yakni karyawan masih bingung dengan status kami,” tambah Nor Hadi .
Semwntara itu Edi Purwanto, perwakilan PT Scanindo Ekaduta menjelaskan, dua bulan lalu PT Scanindo Ekduta itu tekah beralih kepemilikan, yaitu dari warga Swedia ke pemilik warga negara Taiwan selaku pemilik baru.
“Awalnya terjadi perubahan jam kerja, yang semula enam hari kerja selama seminggu dirubah menjadi lima hari kerja. Di saat bersamaan, karyawan juga meminta ada kenaikan upah, namun perusahaan belum bisa memenuhi,” katanya.
Karena ada permintaan kenaikan upah dari karyawan yang tidak dipenuhi, kemudian Edi menjelaskan, karyawan tidak masuk bekerja selama dua hari. Setelah dua hari tidak masuk itulah, perusahaan akhirnya mengambil kebijakan memberhentikan karyawan tersebut .
Kasi Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Social, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Dinsosnakertrans ) Jepara Muryanto yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan , seharusnya proses peralihan perusahaan lama ke pemilikan perusahaan yang baru mestinya harus dilakukan dengan jelas. Karena ini menyangkut soal nasib karyawannya. Jika karyawan tetap diikutkan ke perusahaan yang baru, masa kerja harus dihitung.
“ Sedangkan jika diikutkan dengan perusahaan yang lama, harus diberikan pesangon sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangan menggantung nasib karyawan,” ujar Muryanto.
Smentara itu Ketua Komisi C DPRD Jepara Sunarto meminta kepada Dinsosnakertrans Jepara agar bisa menindaklanjuti permasalahan yang terjadi saat ini hingga permasalahan bisa tuntas.
“Dinas musti segera bertindak untuk evaluasi soal perusahaan ini. Jika didapati fakta-fakta yang menyatakan perusahaan berjalan tidak sesuai dengan aturan, maka diberhentikan saja,” tegasnya .