JEPARA – Gara gara menyuruh pasangan muda mudi yang tengah berpacaran untuk melakukan perbuatan mesum dan direkam dengan kamera handphone , lima orang warga Jepara ini digelandang oleh aparat kepolisian .
Kelima orang yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah Eko Priyono, 39, Supriyanto, 38, Agus Kuntarto, 36, dan Harjono, 43, warga Desa Bandengan. Serta seorang tersangka Usman 43 adalah warga Desa Kuwasen . Sedangkan sepasang muda mudi selaku korban adalah warga Jepara dengan inisial MWH, 14, dan VO, 15 .
Saat gelar perkara pada Kamis (14/4/2016) Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin mengatakan , kasus tersebut diketahui polisi ketika video tersebut menyebar kemasyarakat sehingga orang tua korban melaporkan ke polres Jepara .
” Orang tua MWH mengetahui video tersebut sudah menyebar dimasyarakat sehingga melaporkan ke polisi ,” ungkapnya .
Untuk kronologi kejadian sendiri , Samsu menjelaskan ketika korban yakni MWH dan VO sedang berpacaran di Pantai Bandengan pada 18 Desember 2015 lalu . Kemudian dipergoki oleh tersangka Usman, Supriyanto, dan Eko Priyono . Saat itu korban sedang bercumbu dan korban MWH tengah menciumi payudara VO.
” Kepada korban , para tersangka ini kemudian mengajaknya pergi ketempat lain dengan alasan agar tidak diketahui oleh polisi,” ujarnya .
Sesampainya ditempat lain , kemudian para tersangka meminta kepada kedua korban yang masih dibawah umur tersebut untuk mengulangi kembali perbuatannya dan direkam dengan kamera hp oleh tersangka Supriyanto dan Eko .
” Ditempat itu datang lagi satu tersangka Agus . Para tersangka juga mengancam jika tidak mau melakukan hubungan persetubuhan akan dilaporkan ke balai desa setempat. Selain itu para tersangka juga senpat mencabuli korban,” tutur Samsu .
Setelah menuruti kemauan bejat para tersangka, kedua korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Lalu datanglah seoramg tersangka lagi, yakni Harjono. Lagi-lagi korban diminta tersangka Harjono memeragakan kembali perbuatannya.
” Saya datang badannya kok basah semua, lalu saya tanya terus saya minta memeragakan kembali. Setelah itu saya suruh untuk kembali memakai pakaiannya dan saya suruh pulang,” kata Harjono
Kini para tersangka harus menginap di jeruji besi tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya . Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.