JEPARA – Merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara salah seorang pedagang
Pasar Ngabul lama Nihaya pada Senin (28/3/2016) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara . Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemkab Jepara karena pihaknya menilai hingga kini tak ada kejelasaan pasca menutup dan membongkar pasar Ngabul lama pada Januari tahun 2015 lalu .
” Kami menginginkan kembali kepasar Ngabul lama, jika tidak ya kami mendapat ganti rugi karena masih memiliki Surat Ijin Menempati Kios dan Los ( SIM KL ) pasar lama hingga Agustus 2017 ,” ungkap Nihaya pada Senin (28/3/2016) .
Pihaknya juga mengaku dirugikan karena kios yang dulunya dibeli seharga Rp 55 juta tersebut tidak bisa ditempati lagi karena sudah dibongkar. Padahal Nihaya tidak hanya memiliki satu kios saja, di Pasar Ngabul lama dia memiliki empat kios .
” Ini tindakan yang tidak adil yang dilakukan pemkab , kami sudah mengeluarkan banyak uang , sedangkan untuk pindah di pasar Ngabul baru untuk menempati pasar baru juga disuruh membeli kios lagi ,” terangnya .
Tak hanya Nihaya yang mengeluhkan masalah ini , menurutnya masih ada ratusan pedagang pasar Ngabul lama yang memiliki SIM KL masih aktif juga tak mendapatkan kejelasan serta ganti rugi .
Saat ditanya tentang rencana pemkab yang akan memindahkan pasar penampungan pihaknya tak mau berkomentar, Karena hal itu merupakan permasalah lain diluar masalah tersebut .
” Saya tidak mau berkomentar masalah itu, saat ini saya hanya fokus pada masalah gugatan soal SIM-KL yang masih berlaku tapi pasar malah sudah ditutup,” pungkas Nihaya .