JEPARA – Sepasang kekasih tanpa ikatan suami istri digerebek warga di sebuah toilet yang berada di masjid Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Jepara, Selasa (24/10/2017). Pasalnya, keduanya melakukan tindakan tidak senonoh dalam toilet yang masih satu lokasi dengan masjid setempat.
Saat digrebek warga, pasangan mesum tersebut yakni SP (47) warga Mijen, Demak dan SL (33) warga Desa Pelang, Mayong, Jepara, diketahui tanpa mengenakan busana. Dalam pengakuannya kepada warga, pasangan tersebut sudah 5 kali melakukan tindakan tak terpuji ditempat tersebut.
Awal mulanya, mereka kepergok saat salah seorang warga yang hendak ambil air wudlu untuk melaksanakan sholat dluha. Karena melihat ada orang yang sedang bersetubuh. Kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga setelah diintai ternyata kedua pelaku sudah dalam keadaan setengah telanjang (baju masih dipakai, celana sudah dilepas). Keduanya dalam keadaan jongkok dan sedang melakukan hubungan badan. Setelah dipergoki akhirnya keduanya diamankan warga dan dibawa ke Balai Desa Brantaksekarjati.
” Sebelumnya kami sering mendapatkan laporan dari warga bahwa dimasjid itu ada yang berbuat mesum. Dan pengakuan mereka sudah lima kali begituan disini ( toilet masjid ),” ungkap Kepala Desa Brantak Sekarjati, Nur Mudjianto.
Karena seringnya mereka berbuat mesum di masjid desa setempat, warga geram dan hendak menghakimi kedua pasangan mesum tersebut. Namun, guna mengantisipasi amukan warga. Keduanya dilarikan ke Polsek Welahan guna pemeriksaan berikut saksi-saksi. Selain itu, juga melakukan visum terhadap Susilowati di Puskesmas setempat.
Kapolsek Welahan AKP Rismanto mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi terbukti keduanya melakukan perzinahan di masjid. Selain itu, hasil visum dari dokter juga terjadi penetrasi alat kelamin.
” Pasal yang kami kenakan adalah pasal 281 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di tempat umum. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,”ungkap Rismanto.
Akan tetapi, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Namun mereka dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu ke Mapolsek Welahan.