JEPARA – Sejumlah pos alokasi anggaran yang dikucurkan kepada pemerintah desa tahun ini terpangkas hingga milyaran rupiah. Oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, pemangkasan tersebut dilakukan karena adanya refokusing anggaran untuk Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Mulyaji, saat Rapat Koordinasi Dengan Aparat Kecamatan dan Desa di Pendopo Kartini Jepara, Senin (19/10/2020) . Pihaknya menerangkan, anggaran yang terpangkas antara lain yaitu Dana Desa dari yang semula Rp 249 miliar, terpangkas menjadi Rp 247 miliar.
Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Jepara 2020 terpangkas hingga Rp10 miliar. Rinciannya, dari anggaran sebesar Rp107 miliar kini menjadi Rp 97 miliar.
Mulyaji menambahkan, selain DD dan ADD, Anggaran Bagi Hasil Pajak untuk desa juga dipangkas. Yaitu dari total anggaran semula sebesar Rp 15 miliar, direfokusing menjadi Rp 13,9 miliar. “Artinya terpangkas sekitar Rp1,1 miliar,” terangnya.
Mulyaji mengatakan, pemangkasan tersebut merupakan hal yang bisa dimaklumi. Sebab, tumpuan pemerintah dalam penanganan Covid 19, salah satunya yaitu melalui desa. (JHI-FQ)