JEPARA – Posisi Imam Zusdi Ghozali akhirnya resmi digantikan oleh Mohammad Adib. Hari ini, Kamis (8/10/2020), Mohammad Adib selaku politisi PPP resmi menjadi anggota antar waktu DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam sidang paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Masa Bakti 2019-2024, Adib menggantikan mantan ketua dewan, Imam Zusdi Ghozali yang meninggal dunia pada Sabtu, 1 Agustus 2020.
Pengangkatan Adib sebagai anggota PAW tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/59 Tahun 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.
Dalam hal ini, Junarso selaku pimpinan sidang paripurna memimpin dan mengambil sumpah Adib. Penetapan sebagai anggota PAW tersebut ditandai dengan penyerahan Sk dan pemakaian pin penanda anggota wakil rakyat.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi, mengharapkan agar Adib supaya bisa segera menyesuaikan diri dengan kerja-kerja wakil rakyat. Utamanya yang berkaitan dengan ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam menjalankan berbagai tugas.
“Harus kita akui bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD dengan pemerintah daerah sering memiliki persepsi yang berbeda. Namun saya pikir, perbedaan persepsi adalah hal yang wajar di era demokratisasi dan keterbukaan. Karena sebetulnya muara dari apa yang kita perjuangkan adalah sama, yaitu demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” kata Andi.
Pihaknya juga menekankan agar seluruh anggota wakil rakyat bisa menjalankan fungsinya yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Andi juga berharap agar di tubuh DPRD bisa saling menghormati peran masing-masing. (JHI-FQ)