JEPARA – Diketahui, sejak akhir tahun 2020 lalu, para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani Covid-19 tak kunjung mendapatkan insentif. Akhirnya, insentif itu ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara Muh Ali, menyatakan bahwa pemerintah pusat tak lagi menanggung insentif nakes. Kemudian, tanggungan itu dibebankan kepada masing-masing daerah.
Pihaknya menyebut, anggaran untuk membayar insentif nakes mencapai Rp 30 miliar. Di sisi lain, pemerintah masih punya tanggungan insentif nakes untuk tahun lalu mencapai Rp 8 miliar.
”Tunggakan tahun 2020 lalu masih 8 miliar lebih. Tahun ini sekitar Rp 22 miliar,” terang Muh Ali, Selasa (30/3/2021).
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, membenarkan bahwa insentif untuk nakes itu ditanggung oleh Pemkab Jepara. Alokasinya dimasukkan dalam pos anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara. Nilainya sebesar Rp 39 miliar.
Pihaknya mengutarakan, selain untuk insentif nakes, anggaran sebesar Rp 39 miliar itu mestinya digunakan untuk proses vaksinasi.
Diberitakan sebelumnya, insentif untuk nakes dipangkas sebesar 50 persen dari tahun lalu. Penurunan nominal insentif tersebut terjadi di semua jenjang profesi nakes. Dokter spesialis hanya mendapat Rp7,5 juta padahal pada 2020 lalu memperoleh Rp15 juta. Dokter umum dan gigi hanya mendapat Rp 5 juta padahal sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat hanya memperoleh Rp3,75 juta padahal sebelumnya Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta padahal sebelumnya Rp5 juta.
”Untuk pelaksanaannya nanti menunggu peraturan bupati (Perbub) di tanda tangani. Kemungkinan besar minggu ini,” jelas Ronji. (JHI/FQ)