JEPARA – Sebanyak 20 pegawai dari beberapa satuan dinas Pemkab Jepara menjalani rapid swab di halaman kantor Satpol PP dan Damkar. Tes tersebut merupakan syarat bagi mereka yang akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali, mengatakan 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berasal dari bagian bidang pemerintahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Satpol PP Jepara.
Dikabarkan, terdapat salah satu pegawai di lingkungan Setda Jepara yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lengkap. Ali masih akan menggali informasi lebih lengkap terkait kabar tersebut.
“Ada 20 orang yang dirapid swab. Mereka hendak berkunjung (studi banding) ke luar kota,” jelas Muh Ali, Kamis (26/11/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur mengungkapkan, dirinya juga ikut melakukan rapid swab. Sebab ia tergabung dalam tim studi banding Pemkab Jepara ke Cilacap.
“Studi banding rencananya dilakukan 3-4 Desember nanti,” kata Syukur.
Syukur menjelaskan, tujuan studi banding ini adalah mempelajari teknis dan mekanisme pemasukan kas daerah dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran Perda. Sebab di Kabupaten Cilacap, denda sidang tipiring bisa masuk ke dalam kas daerah setempat.
“Sementara di Jepara hasil denda sidang tipiring di Pengadilan Negeri masuknya ke kas negara. Ini yang coba kami pelajari, agar hasil denda bisa masuk kas daerah,” imbuhnya. (JHI-FQ)