JEPARA – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mulai besok pagi tengah melakukan verifikasi dan validasi kepada 3.702 ribu calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Di sisi lain, awal tahun ini KPM lama sudah mencairkan bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI itu.
Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Jepara, Kiki Ari Cahyo menjelaskan, jumlah calon KPM baru tersebut merupakan tambahan dari Kemensos. Sesuai surat edaran, proses validasi ini dilaksanakan sampai 5 Februari 2021 mendatang.
Terkait dengan jumlah yang akan lolos menjadi KPM baru, Kiki mengaku tidak mengerti. Sebab, yang menentukan lolos atau tidaknya mereka yang divalidasi.
”Ini kita masih proses validasi di lapangan. Lolos tidaknya sepenuhnya kewenangan pusat,” kata Kiki, Selasa (12/1/2021).
Sementara itu, pada 4 Januari lalu, sebanyak 52.144 KPM PKH telah menerima bantuan untuk tahap pertama di tahun ini. Tahun ini, KPM akan menerima bantuan dalam empat kali tahapan. Yakni pada Januari, April, dan Oktober melalui bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
”Sesuai intruksi Bu Menteri (Kemensos, red), tanggal 4 Januari 2020 setelah Presiden launching di TV terus paginya serentak sudah pada cair,” ujar Kiki.
Diketahui, jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun. Rinciannya, Kategori Ibu Hamil/Nifas senilai Rp. 3 juta, Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp. 3 juta, Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp. 900 ribu, Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp. 1,5 juta, Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp. 2 juta, Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp. 2,4 juta, dan Kategori Lanjut Usia Rp. 2,4 juta.
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Keluarga penerima manfaat PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban keluarga penerima manfaat PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kiki menambahkan, tahun lalu mulai Januari sampai Desember, total graduasi atau KPM yang lepas dari PKH ada sebanyak 8.906. Dengan rincian sejahtera mandiri sebanyak 4993 KPM dan 3913 KPM tergraduasi secara alamiah. (JHI-FQ)