JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memusnahkan sebanyak 20.025 kertas surat suara pemilu 2019 di kantor KPU Jepara, Selasa (16/4/2019).
Pemusnahan puluhan ribu kertas suara rusak itu dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis oleh ketua KPU Jepara Subhan Zuhri, dan ketua Bawaslu Jepara Sujiyantoko disaksikan aparat kepolisian setempat dan perwakilan partai politik.
” Surat suara yang dimusnahkan itu dari lima jenis surat suara. Rusaknya karena sobek saat pemyortiran, kena bercak tinta yang mengotori kolom nama dan foto pasangan calon, ada juga surat suara yang masih baik namun tidak terpakai juga dimusnahkan,” ungkap Subhan Zuhri kepada wartawan.
Menurutnya, pemusnahan surat suara ini merupakan regulasi yang harus dilakukan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019 besok.
“Pemusnahan surat suara ini dilakukan agar tidak disalahgunakan dalam pemilu 2019,” pungkasnya.