JEPARA– Sebanyak 18 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah disepakati oleh eksekutif dan legislative Jepara. Jumlah ini meningkat dibanding tahun ini yang hanya 15 Ranperda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Melalui rapat Rapat Paripurna DPRD Jepara, tentang penetapan Propemperda, Kamis, (19/11/2020), di Ruang Paripurna DPRD Jepara, pihak DPRD dan Pemkab Jepara memastikan akan membahas ranperda-ranperda yang diharapkan bisa menjadi jawaban atas masalah-masalah di Jepara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, melalui anggotanya Miftakhur Rokib, menyebutkan dari 18 ranperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2021, 5 ranperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2020, dan 10 ranperda usulan eksekutif, dan 3 ranperda merupakan inisiatif dari dewan.
Pihaknya menerangkan 3 Ranperda inisiatif yaitu, ranperda tentang Propemperda, ranperda pondok pesantren, dan ranperda penyelanggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
”Tiga ranperda itu merupakan inisiatif dari teman-teman DPRD Jepara,” kata dia.
Sementara itu, ranperda usulan eksekutif antara lain, ranperda kerjasama daerah, ranperda perubahan tentang retribusi tempat rekreasi, perubahan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, dan perubahan pembentukan, dan susunan perangkat daerah.
Selain itu, akan dibahas juga ranperda tentang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, pemakaian kekayaan daerah, tata ruang wilayah 2011-2031, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Jepara, pengelolaan pemakaman, perizinan bidang kesehatan, hingga penyelenggaraan peternakan, dan kesehatan hewan.
Menurut Edy, selain 18 ranperda tersebut, sepanjang tahun 2021 mungkin juga ada perda lain yang bisa ditetapkan karena ada sejumlah kondisi yang mengharuskan.
(JHI-FQ)