JEPARA – Dua orang pria asal Kabupaten Kudus berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara usai melancarkan aksinya. Keduanya merupakan pencuri mobil yang sudah beraksi sebanyak 13 kali.
Kedua pelaku yakni MF asal Desa Sadang, Kecamatan Jekulo dan ADK warga Desa Karangpakis, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Mereka mengaku memilih mobil tua keluaran tahun 1990-1995 sejenis Kijang lama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu 5 unit KBM jenis Kijang, 1 unit KBM Futura, 1 unit KBM Dhaihatsu Sigra yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, Polisi juga mengamankan pakaian pelaku saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, 2 buah handphone milik pelaku, dan sebuah kunci later T.
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, mereka biasanya menjual dalam wujud mobil utuh atau mengecer sperpatsnya. ” (Kadang, red) Saya setor per unit ke tukang rongsok,” ungkap dia.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, menyebutkan 13 TKP pencurian yang diakui pelaku yaitu Desa Panggang Kecamatan Tahunan Jepara pada 29 Desember 2020, Teluk Awur Jepara pada 10 Januari 2021, di Tahunan Jepara pada 17 Januari 2021.
Selain itu, kedua pelaku juga beraksi di Jepara Kota Depan Kantor Bupati, Pasar Gajah Demak pada 13 Januari 2021, di parkiran Swalayan Luwes Purwodadi pada Desember 2020, Kudus Kecamatan Jati pada 7 Oktober 2020, Pasar Buru Kecamatan Gebog Kudus pada 17 Oktober 2020, depan Kantor KUA Kabupaten Pati, depan swalayan ADA Pati, Cileduk Tangerang Banten, parkiran Ragunan Jakarta, dan parkiran Monas Jakarta.
Saat diringkus Polisi, kata Aris, pelaku berusaha untuk melawan dan melarikan diri. Kemudian polisi terpaksa melakukan tindakan terukur.
”Kedua pelaku adalah residivis. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Aris kepada wartawan, Kamis (21/1/2021). (JHI-FQ)